Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Jaya, terdapat kategori pelanggan Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Menengah dengan struktur tarif yang berbeda.

Dokumen tersebut juga membedakan kategori rumah susun dengan apartemen atau kondominium dalam kelompok pelanggan lainnya. Perbedaan klasifikasi itulah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa antara PPPSRS Kalibata City dan PAM Jaya.

Bagi PPPSRS Kalibata City, penetapan klasifikasi pelanggan harus didasarkan pada status dan karakteristik bangunan yang sebenarnya, bukan semata-mata pada bentuk fisik bangunan bertingkat atau penyebutan apartemen.

Oleh sebab itu, putusan majelis hakim tersebut dinilai memiliki arti penting, bukan hanya bagi Kalibata City, tetapi juga sebagai perhatian terhadap kebijakan penggolongan tarif air pada pengelolaan rumah susun lainnya.

Terkait kemungkinan PAM Jaya mengajukan upaya hukum banding, Musdalifah menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi hak pihak tergugat. Dalam putusan PTUN, mereka diberikan waktu selama 14 hari.