NADIKABAR.COM — Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan tarif air bersih di Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).

Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PPPSRS Kalibata City terhadap PAM Jaya dalam perkara Nomor 191/G/TF/2026/PTUN.JKT.

Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan tindakan administrasi PAM Jaya yang mengenakan tarif Rumah Susun Menengah kepada Rusunami Kalibata City.

Menurut Musdalifah, putusan itu merupakan hasil perjuangan panjang PPPSRS Kalibata City dalam memperjuangkan hak pemilik dan penghuni agar mendapatkan perlakuan tarif air bersih yang sesuai dengan status dan peruntukan rumah susun.

Dia menilai persoalan tarif air bukan sekadar masalah administrasi atau perbedaan penggolongan pelanggan. Kebijakan tarif tersebut berkaitan langsung dengan beban biaya yang harus ditanggung para pemilik dan penghuni apartemen.

Musdalifah berharap putusan PTUN Jakarta itu menjadi momentum bagi PAM Jaya untuk menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan majelis hakim.

Dia juga berharap agar persoalan penggolongan tarif air di Kalibata City dapat segera diselesaikan, sehingga tidak lagi menjadi beban bagi penghuni.

Kemenangan itu sekaligus menjadi dorongan bagi PPPSRS untuk terus memperjuangkan tata kelola rumah susun yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan pemilik serta penghuni.

Sebagai gambaran, penggolongan pelanggan memang berpengaruh terhadap besaran tarif air yang dikenakan PAM Jaya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Jaya, terdapat kategori pelanggan Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Menengah dengan struktur tarif yang berbeda.

Dokumen tersebut juga membedakan kategori rumah susun dengan apartemen atau kondominium dalam kelompok pelanggan lainnya. Perbedaan klasifikasi itulah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa antara PPPSRS Kalibata City dan PAM Jaya.

Bagi PPPSRS Kalibata City, penetapan klasifikasi pelanggan harus didasarkan pada status dan karakteristik bangunan yang sebenarnya, bukan semata-mata pada bentuk fisik bangunan bertingkat atau penyebutan apartemen.

Oleh sebab itu, putusan majelis hakim tersebut dinilai memiliki arti penting, bukan hanya bagi Kalibata City, tetapi juga sebagai perhatian terhadap kebijakan penggolongan tarif air pada pengelolaan rumah susun lainnya.

Terkait kemungkinan PAM Jaya mengajukan upaya hukum banding, Musdalifah menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi hak pihak tergugat. Dalam putusan PTUN, mereka diberikan waktu selama 14 hari.