NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo. Selama delapan bulan beroperasi, pelaku meraup untung Rp 6,9 miliar.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto. Tersangka berinisial ADS (27), warga Desa Randusari RT 2 RW 30, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta membeli gas subsidi 3 kilogram lalu memindahkannya ke tabung nonsubsidi.
"Tersangka ADS alias DD membeli gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi setelah terkumpul kemudian dibawa ke TKP untuk dipindahkan isinya ke dalam tabung gas isi 12 kilogram non subsidi dan 50 kilogram nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah di modifikasi," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jumat (4/9/2026).
Djoko mengungkapkan tersangka beroperasi pada Agustus hingga Desember 2025. Setelahnya, tersangka kembali beroperasi pada Juni hingga Agustus 2026.
"Kemampuan produksi untuk tiap bulan 29 ribu tabung 3 kilogram dengan nilai subsidi Rp 30 ribu per tabung," ucap Djoko.
Setiap bulan, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 870 juta dari selisih tersebut. Sehingga selama delapan bulan, tersangka mengantongi sekitar Rp 6,9 miliar.
"Total kerugian negara delapan bulan dikalikan Rp 870 juta yaitu sebesar Rp 6 miliar Rp 960 juta" jelas Djoko.