Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Djoko menyebut ADS berperan membeli gas bersubsidi dan memindahkannya ke dalam tabung gas nonsubsidi.
"Tersangka ADS alias DD membeli gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi setelah terkumpul kemudian dibawa ke TKP untuk dipindahkan isinya ke dalam tabung gas isi 12 kilogram non subsidi dan 50 kilogram non subsidi dengan menggunakan regulator yang telah di modifikasi," ungkap Djoko.
Dari tangan tersangka, 983 buah tabung gas 3 kg isi, 253 buah tabung gas 3 kg kosong, 42 buah tabung gas 50 kg isi, empat buah tabung gas 12 kg isi gas, satu buah tabung gas 12 kg kosong, serta sejumlah barang bukti lain turut diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Djoko menjelaskan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjaea.
"Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana dirubah lagi pada lampiran I nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," terang Djoko.
"Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dirubah dalam lampiran I nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya.