Masih pada bulan Juli 2026, perhatian masyarakat sempat beralih ke informasi tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada akhir Juli tersebut, OTT KPK menangkap empat tersangka kasus pemerasan di Jakarta, Pemalang, dan Purwokerto. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah staf administrasi KPK sendiri. Staf KPK ini diduga membocorkan informasi dan dokumen rahasia terkait penyelidikan KPK. Bocoran informasi tersebut diberikan kepada ayahnya yang kemudian digunakan untuk memeras seorang kepala daerah. Mirisnya, ayah dan anak ini pun ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Itulah sekilas gambaran tentang beberapa institusi negara yang belum lama ini menjadi perhatian masyarakat karena reputasinya tercoreng akibat ulah oknum internal. Tentu daftarnya dapat semakin panjang karena sebelum terungkapnya tiga kasus tersebut, beberapa institusi lain juga mengalami masalah yang serupa, salah satunya kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang tidak kalah heboh.

Oleh karena itu, wajar jika perhatian masyarakat langsung tertuju kepada sosok Kapolri Jenderal Suyudi yang mengumandangkan tekad, komitmen, dan janji untuk memperbaiki serta memperkuat institusi Polri. Kendati masih ada yang skeptis, tidak sedikit pula yang mendukung serta berharap Kapolri dapat segera mewujudkan komitmen dan janjinya tersebut. Janji itu bisa dimaknai sebagai kehendak Kapolri Suyudi untuk mewujudkan pemulihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri. Sebagai institusi negara yang mengemban mandat konstitusional, tupoksi Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi terwujudnya keamanan dan ketertiban umum.

Untuk pemulihan tupoksi Polri seturut konstitusi itulah Kapolri Suyudi langsung menetapkan enam agenda pembenahan internal. Semua agenda tersebut mencerminkan masalah nyata yang menyelimuti institusi sekaligus merefleksikan kejujuran dan keterbukaan Jenderal Suyudi. Sebagaimana diketahui bersama, berbagai masalah nyata tersebut telah membentuk persepsi publik tentang plus-minus institusi Polri dewasa ini.

Kapolri Suyudi menegaskan bahwa dalam menjalankan tupoksinya, institusi Polri tidak menoleransi praktik pemerasan, penerimaan suap, rekayasa perkara, maupun menjadi backing kegiatan ilegal. Untuk mencapai target kerja, anggota Polri dilarang keras menerapkan pola kerja atau cara-cara yang melanggar hukum.

Jenderal Suyudi pun bertekad menjadikan semua satuan Polri responsif terhadap keluhan publik. Pola kerja "Tunggu Viral Baru Ditangani" tidak diperkenankan lagi. Sistem penanganan laporan masyarakat akan dipercepat. Suyudi ingin menjadikan kejujuran dan kesederhanaan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso sebagai kompas moral institusi. Oleh sebab itu, polisi tidak boleh berbohong, tidak boleh menyalahgunakan wewenang, dan tidak boleh menyakiti masyarakat.