NADIKABAR.COM — Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemerintah membagikan telepon genggam (HP) dan rekening digital kepada masyarakat. Ini merupakan upaya pemerintah memperluas akses layanan keuangan secara digital.

Hashim bahkan menyebut setiap warga akan diberikan HP yang dilengkapi rekening digital. Melalui sistem tersebut, dana bantuan pemerintah dapat langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima.

"Setiap warga negara akan diberikan telepon genggam dengan rekening digital. Seluruh dana akan berada di sana dan dikirimkan ke rekening masing-masing," kata Hashim dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).

Hashim menjelaskan digitalisasi tersebut bertujuan menjangkau aktivitas ekonomi informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat. Ke depannya bantuan pemerintah juga tidak lagi berbentuk tunai.

"Semua bantuan dari pemerintah tak lagi berbentuk tunai, tapi dikirim oleh pak Juda (Wamenkeu Juda Agung) dan Kementerian Keuangan langsung ke masyarakat melalui ponsel mereka," terang Hashim.

Hashim menambahkan, sekitar 30% penduduk Indonesia saat ini belum memiliki rekening bank. Oleh karena itu, pemerintah berencana menggandeng perbankan untuk membuka rekening secara gratis bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan.

"Menurut Bank Dunia, dan saya rasa pemerintah juga sepakat, sebanyak 30% penduduk kita tidak memiliki rekening bank. Mereka berada di luar sektor perbankan," ujar Hashim.

Hashim mengungkapkan keputusan tersebut telah dibahas dalam rapat kabinet yang diikutinya. Sebanyak dua bank yang disebut mendapat tugas membuka rekening bagi masyarakat adalah Bank Syariah dan Bank Rakyat.

"Saya menghadiri rapat kabinet yang memutuskan bahwa dua bank, Bank Syariah dan Bank Rakyat, diberi tugas untuk menyediakan rekening bank bagi 30% penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening," tuturnya.

Menurut Hashim, biaya pembukaan rekening sebesar Rp 50.000 akan digratiskan. Rekening ini akan diberikan bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas dengan status WNI dan memiliki e-KTP.