NADIKABAR.COM — Ayam goreng krispi yang dibawa seorang pengunjung lansia ke Lapas Kelas I Surabaya ternyata bukan sekadar titipan makanan. Di dalamnya tersembunyi empat klip berisi kristal diduga sabu dengan total berat bruto 17,11 gram.
Dilansir NadiKabar, Kamis (8/10/2026), kasus itu terungkap saat petugas memeriksa makanan yang dibawa seorang pengunjung berinisial AM (62), warga Surabaya, pada Selasa (6/10). AM datang ke Lapas Kelas I Surabaya untuk mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21), terpidana kasus narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam ayam goreng tersebut. Keempat klip itu masing-masing memiliki berat bruto 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Total berat bruto seluruhnya mencapai 17,11 gram.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap BSN. Kepada petugas, BSN mengaku ayam goreng tersebut merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB (28), yang juga merupakan terpidana kasus narkotika.
Paket kemudian diserahkan kepada AM melalui pertemuan di kawasan luar lapas. Selanjutnya, makanan yang telah disisipi paket diduga sabu itu dibawa AM masuk ke lapas untuk diberikan kepada BSN.
Atas temuan tersebut, Lapas Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan awal. Barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat selanjutnya akan diserahkan kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Anak Agung Gde Joni menegaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika.
"Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari peredaran narkotika," ujarnya.