Kegiatan manufaktur tersebut didukung fasilitas produksi, sistem pengendalian mutu, serta sertifikasi API 5CT, API 5L, dan standar internasional lainnya sesuai lingkup masing-masing produsen.

“Pemberian masterlist untuk produk yang telah tersedia di dalam negeri menurunkan utilisasi kapasitas nasional yang telah dibangun dengan investasi besar,” katanya pula.

Selain persoalan persaingan produk, Michael juga menyoroti ketimpangan perlakuan fiskal antara produk impor dan produk buatan dalam negeri. Produk impor yang memperoleh fasilitas masterlist untuk proyek hulu migas mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Sebaliknya, produsen dalam negeri tetap menanggung PPN masukan atas pembelian billet, energi, bahan penolong, dan jasa yang digunakan selama proses produksi. Ketika produk dalam negeri diserahkan kepada kontraktor hulu migas dengan skema PPN tidak dipungut, PPN masukan yang telah dibayarkan produsen menjadi lebih bayar.

Nilai tersebut harus menunggu proses restitusi sehingga berpotensi menahan arus kas dan modal kerja perusahaan. Berdasarkan simulasi perusahaan, perbedaan perlakuan fiskal tersebut menimbulkan selisih harga dan beban yang mempengaruhi daya saing produk nasional.

Michael menilai, kondisi itu membuat produsen dalam negeri menghadapi persaingan yang tidak seimbang. Produk nasional berpotensi kalah bersaing bukan karena kualitas maupun kemampuan produksinya, melainkan akibat perbedaan perlakuan fiskal terhadap barang impor.

“Berdasarkan simulasi kami, perbedaan perlakuan ini menimbulkan selisih harga dan beban. Produk dalam negeri dengan demikian kalah bersaing bukan karena mutu atau kemampuan, melainkan karena perbedaan perlakuan fiskal,” ujarnya lagi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi keberlangsungan produsen nasional, menjaga investasi yang telah berjalan, serta memastikan kebijakan fasilitas impor tidak justru menghambat pendalaman industri pipa seamless di Indonesia.