NADIKABAR.COM β€” Pengusaha asal Morowali, Sulawesi Tengah Syahnil Umar menyebut aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mampu memperkuat prioritas penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal di daerah.

β€œMorowali hari ini bukan lagi sekadar daerah yang memiliki sumber daya alam. Di sini sudah tumbuh tenaga kerja, pengusaha, kontraktor dan perusahaan lokal yang memahami karakter industri pertambangan. Ruang bagi perusahaan lokal untuk naik kelas harus semakin terbuka,” katanya dihubungi dari Palu, Selasa.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Diktum Kesatu aturan tersebut berbunyi, pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Syahnil yang juga Direktur Utama PT. Vendoura Inti Perkasa menegaskan kebijakan pemerintah itu, memperkuat prioritas penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Bagi daerah industri pertambangan seperti Morowali, kebijakan tersebut lanjut dia, harus menjadi momentum untuk memperluas keterlibatan perusahaan lokal yang memiliki kemampuan nyata dalam rantai usaha pertambangan.

PT. Vendoura Inti Perkasa merupakan perusahaan lokal Morowali yang bergerak di sektor pertambangan dan, berdasarkan keterangan perusahaan, memiliki kapasitas produksi nikel mencapai 300.000 metrik ton (MT) per bulan.