NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) juga mendakwa pengusaha tambang Samin Tan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan diduga menyamarkan uang hasil penjualan batu bara ilegal senilai Rp18,1 triliun lewat sejumlah perusahaan afiliasi hingga membeli aset properti.
Demikian tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar jaksa di muka persidangan, Kamis (5/11).
Samin Tan telah menjual batu bara dari pertambangan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT miliknya. Padahal, pertambangannya diduga ilegal lantaran PKP2B perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2017.
Kata jaksa, 5.882.586,74 metrik ton (MT) batu bara PT AKT dijual kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd). Nilai pembayarannya sebesar Rp18,1 triliun.