Hanya saja, untuk pembayarannya tidak langsung ke PT AKT, melainkan melalui sejumlah orang kepercayaan Samin Tan dan lima perusahaan lain yang ditunjuk. Penerimaan ini tidak pernah tercatat sebagai pendapatan PT AKT dan tidak muncul dalam pembukuan.

"Agar uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa Samin Tan sejumlah 690.503.722,1 dolar Amerika Serikat (AS)," lanjut jaksa.

Untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE, Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala. Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai penampung. Pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property, dan periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada digunakan sebagai rekening penampung utama.

Samin Tan disebut memecah pembayaran hasil penjualan batu bara dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengannya. Di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi, hingga sejumlah perusahaan yang ada di luar negeri.

Bahkan, ada pembayaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi Samin Tan. Seperti transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar 9 juta dolar AS. Uang itu kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah dan diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT di Menara Merdeka.