Selain itu, Samin Tan disebut menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal untuk membeli tanah dan bangunan melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa. Lewat perusahaan ini, Samin Tan membeli sejumlah properti seperti tanah, kantor, hingga sejumlah unit apartemen di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rinciannya berupa 104 bidang tanah dan 3 bangunan kantor, serta 174 unit apartemen yang terdiri dari 36 unit di lantai 3, 43 unit di lantai 5, 49 unit di lantai 6, dan 46 unit di lantai 7.
Menurut jaksa, pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan-perusahaan yang tidak berhak menerima hasil penjualan batu bara tersebut membuat penerimaan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Akibatnya, uang tersebut juga tidak muncul dalam pembukuan perusahaan dan tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas perbuatannya ini, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).