Biduan asal Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto ini menanggung rugi dari pembelian arisan melalui Adevery dan Deni. Untuk membeli lelang arisan lewat Adevery, Lusi mengeluarkan dana Rp 57,5 juta. Ernawati hanya mengembalikan Rp 15 juta. Sehingga Lusi rugi Rp 42,5 juta.

Sedangkan pembelian lewat Deni mencapai Rp 46,7 juta. Terdakwa sudah membayar Rp 35,7 juta sehingga Lusi rugi Rp 11 juta. Jika ditotal, Lusi membayar Rp 141,9 juta kepada terdakwa. Namun, Ernawati hanya mampu mengembalikan Rp 88,4 juta.

"Dengan demikian kerugian yang dialami saksi Lusi adalah sebesar Rp 53,5 juta," ungkap Erfandy.

Begitu pula Fera 14 kali membeli arisan yang dilelang Ernawati sejak 25 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Total ia mentransfer Rp 57,7 juta ke rekening terdakwa. Dari jumlah itu, terdakwa hanya mengembalikan Rp 36 juta. Sehingga Fera rugi Rp 21,3 juta.

Menurut Erfandy, terdakwa menggunakan pendekatan berbeda untuk menipu 3 korbannya. Terhadap Nanda, Ernawati mengaku sebagai istri polisi atau anggota Bhayangkari untuk membangun citra amanah. Terlebih lagi korban pernah mengikuti arisan yang digelar terdakwa berjalan lancar.

Terhadap Lusi, Ernawati memanfaatkan hubungan kerja sama dalam pemasaran skincare Ershazell miliknya. Lusi yang mempunyai pengikut cukup banyak di medsos, dia bayar untuk mengendorse produk tersebut. Kepercayaan tim redaksi keduanya pun dimanfaatkan terdakwa untuk memuluskan aksi tipu-tipunya.