Sedangkan Ernawati kenal dengan Fera melalui Lusi. Awalnya, Fera sebatas membeli skincare ke terdakwa atas rekomendasi Lusi. Terdakwa mulai melancarkan aksinya ketika kepercayaan tim redaksi penjual dan konsumen terbangun.

Besaran keuntungan yang dijanjikan Ernawati kepada 3 korbannya beragam agar mereka tergiur. Nanda dijanjikan keuntungan 50-100%, Lusi 25-50%, sedangkan Fera 10-50% dari nilai uang yang mereka setorkan untuk membeli arisan.

"Dia (Ernawati) kami dakwa dengan Pasal 492 junto Pasal 127 ayat (1) atau Pasal 486 junto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Erfandy.

Dalam perkara pertama, Ernawati terbukti menipu 3 orang pembeli arisan yang ia lelang. Yaitu Ninin Ernia Winingsih (33) rugi Rp 31,8 juta, Tri Tyas Listyaningrum (34) rugi Rp 27,9 juta, serta Ika Candra Febrianti (33) rugi Rp 41 juta.

Akibat perbuatannya, Ernawati divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto pada 17 September 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Geo Dwi Novrian pada 10 Sep 2025. Ketika itu, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Pada tahap banding, Ernawati menerima hukuman lebih berat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memvonisnya 1,5 tahun penjara pada 18 November 2025. Sebab terdakwa melakukan penipuan beberapa kali. Terakhir, kasasi terdakwa ditolak pada 26 Februari 2026.