NADIKABAR.COM — Ernawati (30) diadili untuk kedua kalinya karena kasus penipuan lelang arisan online. Perbuatan ibu dua anak asal Perumahan Menanggal Indah, Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto ini merugikan 3 korban Rp 157,8 juta. Kali ini, seorang biduan menjadi salah satu korbannya.

Perkara yang menjerat Ernawati pada tahap pemeriksaan saksi di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, 3 korban juga diperiksa. Yaitu Siti Farida Nanda Islami, serta biduan Lusi Rulista Indah dan Fera Melinda Febrianti.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, untuk menggaet para korban, Ernawati memposting lelang arisan di status WhatsApp. Status yang dibuat terdakwa memuat informasi pilihan nilai arisan yang dilelang, nilai keuntungan, serta tanggal pencairan.

"Untuk meyakinkan calon korban, terdakwa mengirimkan screenshot bukti-bukti pencairan yang diklaim telah diterima oleh member-member arisan sebelumnya. Terdakwa tidak pernah menyebut milik siapa arisan yang dijualnya," jelasnya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Nanda 10 kali membeli arisan yang dilelang Ernawati sejak 27 September 2023 sampai 31 Januari 2024. Korban membayar kepada terdakwa total Rp 200,8 juta. Sedangkan terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 170 juta. Sehingga korban rugi Rp 83 juta.

Sedangkan Lusi membeli arisan yang dilelang Ernawati menggunakan 3 nama. Yaitu namanya sendiri, atas nama Adevery Yuliangriawan, serta atas nama Deni Prastikasari. Transaksi tersebut terjadi sejak Desember 2023 sampai Januari 2024.

Biduan asal Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto ini menanggung rugi dari pembelian arisan melalui Adevery dan Deni. Untuk membeli lelang arisan lewat Adevery, Lusi mengeluarkan dana Rp 57,5 juta. Ernawati hanya mengembalikan Rp 15 juta. Sehingga Lusi rugi Rp 42,5 juta.

Sedangkan pembelian lewat Deni mencapai Rp 46,7 juta. Terdakwa sudah membayar Rp 35,7 juta sehingga Lusi rugi Rp 11 juta. Jika ditotal, Lusi membayar Rp 141,9 juta kepada terdakwa. Namun, Ernawati hanya mampu mengembalikan Rp 88,4 juta.

"Dengan demikian kerugian yang dialami saksi Lusi adalah sebesar Rp 53,5 juta," ungkap Erfandy.

Begitu pula Fera 14 kali membeli arisan yang dilelang Ernawati sejak 25 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Total ia mentransfer Rp 57,7 juta ke rekening terdakwa. Dari jumlah itu, terdakwa hanya mengembalikan Rp 36 juta. Sehingga Fera rugi Rp 21,3 juta.

Menurut Erfandy, terdakwa menggunakan pendekatan berbeda untuk menipu 3 korbannya. Terhadap Nanda, Ernawati mengaku sebagai istri polisi atau anggota Bhayangkari untuk membangun citra amanah. Terlebih lagi korban pernah mengikuti arisan yang digelar terdakwa berjalan lancar.

Terhadap Lusi, Ernawati memanfaatkan hubungan kerja sama dalam pemasaran skincare Ershazell miliknya. Lusi yang mempunyai pengikut cukup banyak di medsos, dia bayar untuk mengendorse produk tersebut. Kepercayaan tim redaksi keduanya pun dimanfaatkan terdakwa untuk memuluskan aksi tipu-tipunya.

Sedangkan Ernawati kenal dengan Fera melalui Lusi. Awalnya, Fera sebatas membeli skincare ke terdakwa atas rekomendasi Lusi. Terdakwa mulai melancarkan aksinya ketika kepercayaan tim redaksi penjual dan konsumen terbangun.

Besaran keuntungan yang dijanjikan Ernawati kepada 3 korbannya beragam agar mereka tergiur. Nanda dijanjikan keuntungan 50-100%, Lusi 25-50%, sedangkan Fera 10-50% dari nilai uang yang mereka setorkan untuk membeli arisan.

"Dia (Ernawati) kami dakwa dengan Pasal 492 junto Pasal 127 ayat (1) atau Pasal 486 junto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Erfandy.

Dalam perkara pertama, Ernawati terbukti menipu 3 orang pembeli arisan yang ia lelang. Yaitu Ninin Ernia Winingsih (33) rugi Rp 31,8 juta, Tri Tyas Listyaningrum (34) rugi Rp 27,9 juta, serta Ika Candra Febrianti (33) rugi Rp 41 juta.

Akibat perbuatannya, Ernawati divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto pada 17 September 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Geo Dwi Novrian pada 10 Sep 2025. Ketika itu, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Pada tahap banding, Ernawati menerima hukuman lebih berat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memvonisnya 1,5 tahun penjara pada 18 November 2025. Sebab terdakwa melakukan penipuan beberapa kali. Terakhir, kasasi terdakwa ditolak pada 26 Februari 2026.