NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pria warga Solo inisial AR (45) terkait kasus penipuan senilai Rp 3,2 miliar di Semarang. Pelaku melakukan penipuan modus kerja sama bisnis minyak jelantah.

"Seorang terduga pelaku berinisial A.R. (45) berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/9/2026) dini hari," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9).

Kasus itu dilaporkan pada 23 Juli 2026. Dugaan penipuan itu bermula saat terduga pelaku menawarkan kerja sama pengadaan dan pengiriman minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) kepada korban pada Agustus 2025.

"Terduga pelaku menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki hubungan kerja sama dengan sebuah perusahaan pengolahan minyak di Surabaya dan menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari modal yang dikeluarkan," lanjut Yudi.

Korban lalu menyediakan dana untuk pembelian dan pengiriman minyak jelantah sesuai spesifikasi yang disampaikan AR. Saat korban bertanya soal pembayaran, purchase order (PO), maupun invoice dari perusahaan tujuan, pelaku memberikan invoice yang diduga fiktif.