"Ketika korban menanyakan pembayaran, purchase order (PO), maupun invoice dari perusahaan tujuan, terduga pelaku memberikan dokumen yang diduga merupakan invoice fiktif," terang Yudi.
Saat dicek, ternyata tidak ada pengiriman minyak kepada perusahaan seperti yang tercantum dalam dokumen. Korban selanjutnya melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi usai merugi hingga miliaran rupiah.
"Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp3.290.370.400," sebut Yudi.
Yudi menyebut penyidik tengah mendalami perkara, termasuk menelusuri penggunaan dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara tersebut," terangnya.