Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel invoice yang diduga fiktif, rincian kerugian, rekening koran dari sejumlah rekening bank milik korban, satu unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penerapan pasal tersebut bakal didalami dan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Yudi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok investasi maupun kerja sama bisnis dengan keuntungan yang tidak wajar.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar. Jangan hanya mengandalkan invoice, proposal, atau dokumen yang diberikan oleh pihak tertentu," imbaunya.
"Pastikan informasi tersebut benar dengan melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan atau pihak terkait. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri," pungkasnya.