NADIKABAR.COM — Seorang influencer di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Muh Rafli atau King Rafly diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi trading. Kini King Rafly kini dilaporkan atas dugaan pengancaman saat korban menagih dananya dikembalikan.
King Rafly dilaporkan seorang wanita berinisial ME (31) yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Satreskrim Polrestabes Makassar dengan nomor LI/1060/VIII/RES.1.24/2026/SATRESKRIM pada Kamis (20/8) sekitar pukul 14.45 Wita. Dalam laporannya, korban menerima pesan dari akun Instagram King Rafly yang berisi ancaman bahwa terlapor akan mendatangi tempat kerja ME dengan membawa preman.
"(Korban) melapor di Polrestabes Makassar. Perkaranya masih tahap penyelidikan. Baru pemeriksaan saksi-saksi, proses tahap lidik," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad kepada NadiKabar, Senin (31/8/2026).