Jafar mengaku belum tahu persis terkait nominal kerugian yang dialami korban dari dugaan penipuan investasi tersebut. Saat ini korban baru melaporkan dugaan pengancaman saat menagih.

"Pasalnya pengancaman bukan kerugian materiil," katanya.

Dilihat NadiKabar dari laporan korban, ME menyebut ancaman itu diduga muncul karena Muh Rafli marah dan emosi saat dirinya menagih uangnya untuk dikembalikan. Korban melaporkan King Rafly dengan Pasal 483 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.