Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Penipuan Investasi Trading, King Rafly Ancam Buru Korban Saat Ditagih Duit
Seorang influencer di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Muh Rafli atau King Rafly diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi trading. Kini King Rafly
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 31 Agustus 2026 pukul 18:22 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jafar mengaku belum tahu persis terkait nominal kerugian yang dialami korban dari dugaan penipuan investasi tersebut. Saat ini korban baru melaporkan dugaan pengancaman saat menagih.
"Pasalnya pengancaman bukan kerugian materiil," katanya.
Dilihat NadiKabar dari laporan korban, ME menyebut ancaman itu diduga muncul karena Muh Rafli marah dan emosi saat dirinya menagih uangnya untuk dikembalikan. Korban melaporkan King Rafly dengan Pasal 483 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.