NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal munculnya kode RAMA atau seorang menteri yang disebut menerima setoran sebesar Rp40 juta per pekan dari pengumpulan uang-uang tidak resmi terkait pengurusan dokumen keimigrasian WNA di Kementerian Imigarsi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Hal itu sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta yang muncul di persidangan kasus itu, termasuk dugaan aliran uang akan diuji dalam sidang-sidang selanjutnya.
"Termasuk fakta yang muncul di dalam persidangan hari ini, ya, mengenai adanya dugaan aliran uang tersebut, tentu ini masih akan terus diuji, dalam proses pembuktian di agenda sidang-sidang berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.
Budi juga merespons pertanyaan apakah Jaksa KPK akan menghadirkan Menteri Imipas Agus Andrianto di persidangan kasus itu.
Menurut Budi, hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.
"Termasuk apakah kemudian ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang kiranya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini. Nanti kita tunggu sama-sama, ya, saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkap dugaan pembagian uang setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.