Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar.
Tindakan itu dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Lali Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.
Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto membantah menerima jatah setoran untuk menteri sebesar Rp40 juta per pekan.
"Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, dimana, komunikasi ada nggak? perintah ada nggak?" kata Agus.
Ia mengatakan sejak awal Kementerian Imipas, telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
"Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker. Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik dengan 2 kejadian itu. Masa saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan," ujar pensiunan jenderal Polri yang pernah jadi Wakapolri tersebut.