NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal munculnya kode RAMA atau seorang menteri yang disebut menerima setoran sebesar Rp40 juta per pekan dari pengumpulan uang-uang tidak resmi terkait pengurusan dokumen keimigrasian WNA di Kementerian Imigarsi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Hal itu sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta yang muncul di persidangan kasus itu, termasuk dugaan aliran uang akan diuji dalam sidang-sidang selanjutnya.

"Termasuk fakta yang muncul di dalam persidangan hari ini, ya, mengenai adanya dugaan aliran uang tersebut, tentu ini masih akan terus diuji, dalam proses pembuktian di agenda sidang-sidang berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.

Budi juga merespons pertanyaan apakah Jaksa KPK akan menghadirkan Menteri Imipas Agus Andrianto di persidangan kasus itu.

Menurut Budi, hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dan pertimbangan majelis hakim.

"Termasuk apakah kemudian ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang kiranya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini. Nanti kita tunggu sama-sama, ya, saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkap dugaan pembagian uang setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.

Pembagian itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa terhadap terdakwa Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa menjelaskan sekitar Oktober-November 2024 atau setelah Silmy dilantik menjadi Wakil Menteri Imipas, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra memanggil Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi ke ruangannya.

Saat itu, Jaya menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.

"Dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi Biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada Pejabat di lingkungan Kementerian Imipas yang akan disetor ke pimpinan," kata Jaksa dalam sidang dakwaan itu.

Jaksa lalu menguraikan pembagian jatah untuk sejumlah pejabat, yakni:

1. RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan2. Sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan3. Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan4. Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan5. Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan6. Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan7. Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan8. Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.

"Penyerahan tersebut diatas dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar.

Tindakan itu dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Lali Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.

Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto membantah menerima jatah setoran untuk menteri sebesar Rp40 juta per pekan.

"Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, dimana, komunikasi ada nggak? perintah ada nggak?" kata Agus.

Ia mengatakan sejak awal Kementerian Imipas, telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

"Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker. Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik dengan 2 kejadian itu. Masa saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan," ujar pensiunan jenderal Polri yang pernah jadi Wakapolri tersebut.