Hijab yang digunakan ditetapkan berwarna hitam pada seragam pakaian dinas. Penggunaannya harus dilakukan secara rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat kegiatan pendidikan maupun latihan.
"Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," katanya
Rico mengatakan penerbitan surat edaran tersebut sekaligus menjadi penyempurnaan dan penegasan aturan teknis mengenai penggunaan hijab bagi kadet muslim putri.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lingkungan Unhan. "Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," kata Rico.
Ia menegaskan, pada prinsipnya hak kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan mengenai disiplin, keseragaman, serta aspek keselamatan selama mengikuti pendidikan dan latihan di Unhan.
"Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," ujarnya.