SE tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, tim redaksi lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Selain itu, ketentuan tersebut merujuk Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, serta siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan.
Surat tersebut menyampaikan kepada kepala Subsatket di lingkungan Unhan bahwa dalam rangka menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa, kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan SE itu.
Bagi kadet mahasiswa S-1 dan D-3 muslim putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI dengan ketentuan: