Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Penumpang Begal Sopir Taksi Online di Pamulang Terancam 20 Tahun Bui
Polisi menetapkan penumpang berinisial AF (21) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap sopir taksi online di Jalan Alam Segar I, Pamulan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sementara itu, korban sendiri mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat senjata tajam. Polisi menyita sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban.
"Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban," ungkapnya
Sebelumnya, polisi menangkap AF usai memeriksa korban dan menanyakan tentang ciri-ciri pelaku. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.