NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan penumpang berinisial AF (21) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap sopir taksi online di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). AF dijerat dengan Pasal 479 KUHP.
"Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro, Sabtu (10/10/2026).
Dalam pasal tersebut, terdapat empat ayat yang menjelaskan masing-masing kategori ancaman hukuman. Paling berat, pelaku bisa terancam maksimal 20 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.