Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Penumpang Begal Sopir Taksi Online di Pamulang Terancam 20 Tahun Bui
Polisi menetapkan penumpang berinisial AF (21) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap sopir taksi online di Jalan Alam Segar I, Pamulan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (8/10) pukul 15.15 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
"Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya, Jumat (9/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.