NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan penumpang berinisial AF (21) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap sopir taksi online di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). AF dijerat dengan Pasal 479 KUHP.

"Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro, Sabtu (10/10/2026).

Dalam pasal tersebut, terdapat empat ayat yang menjelaskan masing-masing kategori ancaman hukuman. Paling berat, pelaku bisa terancam maksimal 20 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

Sementara itu, korban sendiri mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat senjata tajam. Polisi menyita sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban.

"Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban," ungkapnya

Sebelumnya, polisi menangkap AF usai memeriksa korban dan menanyakan tentang ciri-ciri pelaku. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk.

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (8/10) pukul 15.15 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya, Jumat (9/10).