Aturan yang dipersoalkan berkaitan dengan perubahan sistem bagasi penumpang kelas ekonomi domestik. Garuda Indonesia sebelumnya menggunakan weight concept, yakni jatah bagasi dihitung berdasarkan berat.

Kini sistem tersebut diubah menjadi piece concept yang turut memperhitungkan jumlah koli. Alvin merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Kami tidak menghalangi Garuda mengubah peraturannya, tapi patuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Kalau memang itu edarannya 12 Juli, ya berlakunya mulai 13 September, mundur dua minggu, enggak ada masalah kan sebetulnya," kata dia.