NADIKABAR.COM — Penyadapan menjadi salah satu metode yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut hak privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang.
Isu ini kembali menjadi perhatian setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal di Indonesia. Pada 3 November 2026, kepolisian mengumumkan penahanan tiga perwira tinggi Polri yang diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan terhadap para pihak yang disebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Di Indonesia, penyadapan memiliki sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Lantas, bagaimana aturan hukum penyadapan di Indonesia, siapa yang berwenang melakukannya, dan apa saja batasannya?
Apa yang dimaksud dengan penyadapan?
Penyadapan merupakan tindakan memperoleh informasi atau komunikasi seseorang secara rahasia, misalnya dengan mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik tanpa diketahui pihak yang berkomunikasi.
Dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyadapan didefinisikan sebagai kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia untuk kepentingan penegakan hukum.
Ruang lingkupnya mencakup komunikasi melalui jaringan kabel, jaringan nirkabel, maupun sistem informasi elektronik di internet. Dengan demikian, penyadapan tidak terbatas pada percakapan telepon, tetapi juga dapat mencakup transmisi informasi elektronik lainnya.
Dasar hukum penyadapan di Indonesia
Ada beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum terkait penyadapan. Masing-masing mengatur larangan, kewenangan, dan konsekuensi hukum atas tindakan tersebut.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur larangan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi.
Pasal 40 menyatakan setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Meski demikian, undang-undang tersebut juga mengatur pengecualian untuk kepentingan proses peradilan pidana. Pasal 42 memberikan kewajiban kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merekam informasi sesuai ketentuan hukum atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu.
Artinya, larangan penyadapan bukan berarti seluruh bentuk pengambilan informasi untuk penegakan hukum dilarang. Tindakan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU ITE hasil perubahan tersebut, informasi elektronik atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, maupun perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Ketentuan ini menegaskan bahwa hasil penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum tidak dapat diperoleh atau digunakan secara bebas oleh sembarang pihak. Harus ada dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang berkaitan dengan penyadapan terdapat dalam Pasal 258.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 tahun. Ketentuan ini menjadi dasar hukum untuk menindak tindakan intersepsi atau penyadapan yang dilakukan secara melawan hukum.