4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur penyadapan dalam Pasal 136.

Ayat (1) menyatakan penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan ketentuan mengenai penyadapan tersebut diatur lebih lanjut melalui undang-undang mengenai penyadapan.

Dengan demikian, KUHAP memberikan dasar kewenangan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, tetapi mekanisme pelaksanaannya diserahkan kepada undang-undang khusus. Pasal 136 sendiri belum merinci seluruh prosedur, seperti persyaratan permohonan, batas waktu, pengawasan, dan tata cara penyimpanan hasil penyadapan.

Siapa yang berwenang melakukan penyadapan?

Tidak semua orang atau lembaga dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Kewenangan tersebut harus diberikan secara tegas melalui undang-undang.

Sejumlah lembaga memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan aturan sektoral, antara lain:

1. Kepolisian, yang dapat melakukan tindakan penyadapan untuk mendukung proses penyelidikan atau penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki kewenangan penyadapan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang.

3. Badan Narkotika Nasional (BNN), yang memiliki kewenangan penyadapan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum.

4. Badan Intelijen Negara (BIN), yang memiliki kewenangan penyadapan untuk kepentingan intelijen berdasarkan Undang-Undang Intelijen Negara.

5. Kejaksaan, yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Kewenangan tersebut tidak berarti setiap lembaga dapat menyadap siapa pun tanpa alasan. Tujuan, objek, prosedur, dan batas kewenangan harus merujuk pada undang-undang yang menjadi dasar masing-masing lembaga.

Batasan hukum dalam melakukan penyadapan

Meskipun penyadapan dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, pelaksanaannya tetap memiliki batasan. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan meliputi:

1. Harus memiliki dasar kewenangan yang sah

Penyadapan hanya dapat dilakukan oleh aparat atau lembaga yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang. Seseorang tidak dapat melakukan penyadapan terhadap komunikasi pribadi orang lain hanya karena memiliki akses terhadap perangkat atau jaringan telekomunikasi.

2. Memiliki tujuan penegakan hukum yang jelas

Penyadapan harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum atau tugas khusus lembaga yang diatur undang-undang. Tindakan untuk kepentingan pribadi, mengintimidasi, mencari informasi lawan, atau mengawasi seseorang tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan.

Setiap lembaga harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang sektoral maupun peraturan pelaksanaannya. Persyaratan izin, persetujuan, dan pengawasan dapat berbeda sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Karena itu, tidak tepat jika menyimpulkan bahwa semua penyadapan oleh aparat selalu membutuhkan izin pengadilan dengan mekanisme yang sama. Ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan dasar hukum dan jenis tindak pidana yang sedang ditangani.