4. Menghormati hak privasi dan kerahasiaan komunikasi

Hak atas privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 kovenan tersebut melindungi seseorang dari campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan korespondensinya.

Dengan demikian, kepentingan penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan perlindungan hak privasi warga negara.

5. Tidak menyalahgunakan hasil penyadapan

Informasi yang diperoleh melalui penyadapan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tujuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Data hasil penyadapan juga perlu dijaga kerahasiaannya agar tidak disebarluaskan, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, atau digunakan untuk merugikan pihak lain.

Apakah Indonesia sudah memiliki Undang-Undang khusus penyadapan?

Salah satu persoalan dalam pengaturan penyadapan di Indonesia adalah belum adanya satu undang-undang khusus yang mengatur seluruh mekanisme penyadapan secara terpadu.

Selama ini, kewenangan penyadapan tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral. Ketentuan tersebut membuat prosedur dan mekanisme pengawasan dapat berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru sebenarnya telah mengamanatkan agar ketentuan penyadapan diatur melalui undang-undang khusus. Namun, pembentukan aturan tersebut masih menjadi pekerjaan legislasi.

Pada 7 Juli 2026, Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan masih berada pada tahap awal dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan masih dihimpun. Materi yang dibahas antara lain ruang lingkup penyadapan, mekanisme perizinan, serta kewenangan lembaga yang dapat melakukannya.

Keberadaan aturan khusus tersebut diharapkan dapat menciptakan standar yang lebih jelas, termasuk mengenai persyaratan penyadapan, jangka waktu, pengawasan, perlindungan data, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Apa sanksi bagi pelaku penyadapan ilegal?

Penyadapan yang dilakukan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana. Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 258 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 tahun. Penerapan pasal tetap harus mempertimbangkan unsur tindak pidana dan pembuktian dalam proses hukum.

Selain itu, tindakan yang disertai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik atau pengubahan dan penghapusan informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan lain yang relevan.

Penyadapan di Indonesia bukan tindakan yang sepenuhnya dilarang, tetapi penggunaannya dibatasi oleh hukum. Aparat penegak hukum dan lembaga tertentu dapat melakukan penyadapan apabila memiliki kewenangan yang sah serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, penyadapan untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang dilakukan tanpa hak dan melawan hukum dapat berujung pada sanksi pidana.

Belum adanya satu undang-undang khusus yang mengatur mekanisme penyadapan secara menyeluruh juga menjadi tantangan dalam memberikan kepastian hukum. Karena itu, pengaturan yang lebih terperinci diperlukan agar kepentingan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak privasi masyarakat.