NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan benih lobster berjumlah 73 ribu ekor dan menangkap 2 orang. Bareskrim mengungkap negara rugi Rp 178 miliar dari penyelundupan yang telah dilakukan para pelaku.
Hal tersebut diungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026). Irhamni mengungkap kerugian tersebut berasal dari 10 kali penyelundupan yang telah dilakukan para terduga pelaku.
"Baik, pengiriman 10 kali itu dalam periode 3 bulan terakhir. Jadi, ini adalah sebenarnya yang paling kecil. Hanya 12 dus, biasanya adalah 40. Jadi 9, 9 kali 40 dus kali 1 dus itu 6.000 (ekor) rata-rata, dengan harga normal harga pasar Rp 80.000, Rp 80.000 per ekor hari ini. Bisa dihitung kurang lebih hitungan kami adalah Rp 178 (miliar) tadi, kerugian negara ataupun uang yang beredar di dalam transaksi ilegal ini," kata Irhamni.