Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim menangkap 2 pelaku. Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengantar benih lobster seludupan.
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan dua orang pelaku lapangan. Yang pertama, Saudara Rafles Valentino Jose Rijal. Yang kedua adalah Saudara Ferdi Avansah. Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok, yang mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran tadi. Jadi, antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku yang lain ini saling tidak mengenal," lanjutnya.
Irhamni mengungkap tujuan penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Benih lobster itu, kata dia, berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.