NADIKABAR.COM β€” Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Dalam persidangan, Eko menjelaskan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka serta menjawab pertanyaan terdakwa mengenai pengembalian uang Rp50 juta dan barang bukti yang dipersoalkan selama proses penyidikan.

β€œIni hasil kejahatan. Kalau enggak mau, ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima. Bunyinya, ini hasil dari kejahatan, tapi kan bapak saudara enggak mau,” kata Eko menjawab pertanyaan terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga mempersoalkan barang bukti yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Eko kemudian menyinggung sejumlah barang, termasuk borgol, palu, dan telepon genggam yang disebut belum diserahkan kepada penyidik.