Menanggapi kesaksian tersebut, Bangun menyatakan keberatan karena menilai keterangan Eko belum menjawab persoalan barang bukti.
βKeterangan saksi Pak Eko tidak memuaskan Yang Mulia, terutama dalam barang bukti Yang Mulia,β ujar terdakwa.
Usai sidang, Jaksa Andri Saputra mengatakan saksi verbal lisan dihadirkan atas permintaan penasihat hukum terdakwa yang telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Menurut dia, pertanyaan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan administrasi penyidikan dan dinilai sebagai ranah praperadilan.
Dia pun menjelaskan saksi verbal lisan umumnya dihadirkan untuk mengklarifikasi apabila terdapat perbedaan antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan.