"Kalau ini, keterangan saksi-saksi dan berkas sama persis. Keterangan terdakwa juga sama keterangan BAP dengan fakta sidang. Intinya, itu pertanyaan menyangkut prapid,” tutur Andri.

Terkait borgol, palu, dan telepon genggam yang dipersoalkan, dia mengatakan barang-barang tersebut tercatat dalam daftar pencarian barang, tetapi tidak ditemukan saat pemeriksaan.

Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Memang barang bukti tidak ada, tapi masuk Daftar Pencarian Barang (DPB). Jadi, di faktanya ada itu borgol, tapi pas pemeriksaan tidak ada. Apakah barang itu hilang atau bagaimana, kita tidak tahu,” ungkap Andri.