NADIKABAR.COM — Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih memeriksa nakhoda Kapal Virgo Transport 8 berinisial AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan tentunya masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nur Khamid di Banjarmasin, Kamis.

Nur Khamid mengatakan pemeriksaan terhadap AY dilakukan di Banjarmasin karena tersangka ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan.

Selain nakhoda, penyidik juga telah memeriksa sejumlah anak buah kapal (ABK) yang selamat dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tenggelamnya kapal pada 13 September 2026 di Laut Jawa, sekitar Kepulauan Masalembu, sebelah utara Madura, Jawa Timur.

"Nanti untuk keterangan lebih lanjut disampaikan Mabes Polri karena penanganan perkara dilakukan Korpolairud," kata Khamid.

Sementara itu, Basarnas telah mengevakuasi 186 orang dari total 243 penumpang dan kru Kapal Virgo Transport 8.

Dari 186 orang yang telah ditemukan, sebanyak 108 orang selamat dan 78 orang meninggal dunia. Sementara itu, 57 korban lainnya masih dalam proses pencarian hingga Kamis.

Penanganan perkara tersebut masih dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8.