Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Penyintas gempa NTT yang tak menempati huntara dapat DTH Rp600 ribu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan penyintas gempa bumi 7,7 magnitudo di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kriteria rumah rusak berat yang memil
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 10:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia menjelaskan, kepastian pilihan skema hunian dan skema DTH tersebut telah disosialisasikan secara langsung kepada para penyintas di Kabupaten Sikka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 441/HK/2026 tertanggal 25 September 2026.
Berdasarkan SK Bupati tersebut, sebanyak 1.055 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sikka terverifikasi sebagai penerima bantuan stimulan perbaikan rumah. Rinciannya mencakup 153 unit rumah rusak berat yang berhak atas opsi huntara/DTH, 371 unit rusak sedang (stimulan Rp30 juta), serta 531 unit rusak ringan (stimulan Rp15 juta).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.