Dia menjelaskan, kepastian pilihan skema hunian dan skema DTH tersebut telah disosialisasikan secara langsung kepada para penyintas di Kabupaten Sikka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 441/HK/2026 tertanggal 25 September 2026.

Berdasarkan SK Bupati tersebut, sebanyak 1.055 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sikka terverifikasi sebagai penerima bantuan stimulan perbaikan rumah. Rinciannya mencakup 153 unit rumah rusak berat yang berhak atas opsi huntara/DTH, 371 unit rusak sedang (stimulan Rp30 juta), serta 531 unit rusak ringan (stimulan Rp15 juta).