NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan penyintas gempa bumi 7,7 magnitudo di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kriteria rumah rusak berat yang memilih tidak menempati hunian sementara (huntara) berhak menerima Bantuan Dana Tunggu Hunian senilai Rp600 ribu per bulan.

Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa skema bantuan finansial ini disiapkan sebagai alternatif fleksibel bagi warga terdampak selama masa transisi sebelum hunian tetap (huntap) selesai dibangun oleh pemerintah.

"Untuk warga terdampak gempa NTT yang rumahnya rusak berat, pemerintah menyediakan skema hunian sementara yang dilanjutkan dengan pembangunan hunian tetap. Terhadap warga yang memilih tidak tinggal di huntara, sambil menunggu hunian tetapnya dibangun pemerintah, maka akan mendapat bantuan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan," kata dia.