Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Penyintas gempa NTT yang tak menempati huntara dapat DTH Rp600 ribu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan penyintas gempa bumi 7,7 magnitudo di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kriteria rumah rusak berat yang memil
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 10:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Suharyanto menegaskan seluruh bantuan baik fisik huntara, alokasi DTH, maupun pembangunan huntara diberikan secara gratis, tanpa ada pungutan biaya apa pun dari masyarakat penerima manfaat.
"Masyarakat tidak akan dikenakan biaya sama sekali karena ini wujud kehadiran negara. Apabila ada pungutan dalam bentuk apa pun, lapor langsung ke saya dan akan saya tindak tegas pelakunya," tegas dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.