Hal itu jadi sebuah ironi jika melihat potensi aset warisan budaya Indonesia yang begitu kaya. Oleh karenanya dalam upaya perlindungan warisan budaya ini, ia menekankan dari penetapan tersebut mampu memberikan manfaat bagi khalayak banyak.

Di sisi lain, Fadli Zon menyebut perlindungan warisan budaya itu tidak berhenti pada tahap penetapan saja, masih banyak hal lainnya yang harus terus diperhatikan.

"Masih banyak PR kita untuk melakukan kajian, penelitian dan kemudian rekomendasi dan penetapan dari cagar-cagar budaya nasional.Sehingga ada inventarisasi dari aset-aset budaya kita ini yang nantinya harus bisa kita lindungi, kita kembangkan, kita manfaatkan, dan kita bina sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017," ucapnya.