"Dan pelindungan yang pertama itu adalah termasuk perawatan, pemulihan, dan juga revitalisasi atau restorasi ya tergantung bagaimana kondisi dari cagar budaya itu. Kemudian, tentu harus bisa kita kembangkan dan manfaatkan, ini bukan menjadi sesuatu yang praktis, kita kembangkan ini menjadi ekonomi budaya juga," lanjutnya.
Terhitung jumlah rekomendasi cagar budaya itu berdasar dari hasil sidang kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Peringat Nasional, yang sumbernya merupakan koleksi Museum Nasional Indonesia, repatriasi atau pengembalian benda budaya dari luar negeri, dan melalui jalur reguler, baik usulan maupun percepatan dari pemerintah daerah.
Dari periode Mei hingga Agustus 2026 ada beberapa warisan budaya, di antaranya: Istana Merdeka di Jakarta sebagai bangunan cagar budaya, Jembatan Ampera di Palembang sebagai Struktur Cagar budaya, hingga 352 objek pengembalian hasil rampasan Puputan Badung tahun 1906, termasuk mata tombak, anting, gunting, dan cincin.