Aturan ini termaktub dalam Kode Etik Advokat, Pasal 19 Undang-Undang Advokat, serta Pasal 443 KUHP Nasional.

Berdasarkan Pasal 443 KUHP Nasional, advokat yang membocorkan rahasia kliennya kepada aparat penegak hukum bahkan diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun.

"Hubungan advokat dengan klien adalah kepercayaan. Menjaga kerahasiaan klien bukan cuma soal etik, tetapi juga amanah karena advokat bekerja di bawah sumpah untuk menjaga martabat profesi," ujarnya.

Adardam yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menambahkan advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai Pasal 149 KUHP dan Pasal 16 UU Advokat.