Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 yang memasukkan advokat sebagai salah satu pihak wajib pelapor, Adardam menilai ketetapan tersebut kurang tepat secara substantif. Sebab, profesi advokat tidak bergerak di dalam sektor jasa keuangan.

Meski demikian, ia menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan tetap membuka diri untuk duduk bersama dan bersinergi dengan PPATK dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami siap bersinergi dengan PPATK. Tinggal kita bicara tentang apa yang bisa disiasati dengan tetap tidak melanggar kode etik dan UU Advokat," kata Adardam.