NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adardam Achyar menegaskan advokat tidak bisa menjadi pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan rahasia klien.

Hal tersebut disampaikan Adardam saat menjadi narasumber dalam forum "AML Appliance Legal Forum 2026" yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.

"Advokat tidak mungkin menjadi pihak pelapor transaksi keuangan yang mencurigakan atas rahasia kliennya," kata Adardam dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan advokat memiliki kewajiban hukum dan etik untuk menjaga rapat-rapat rahasia klien.

Aturan ini termaktub dalam Kode Etik Advokat, Pasal 19 Undang-Undang Advokat, serta Pasal 443 KUHP Nasional.

Berdasarkan Pasal 443 KUHP Nasional, advokat yang membocorkan rahasia kliennya kepada aparat penegak hukum bahkan diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun.

"Hubungan advokat dengan klien adalah kepercayaan. Menjaga kerahasiaan klien bukan cuma soal etik, tetapi juga amanah karena advokat bekerja di bawah sumpah untuk menjaga martabat profesi," ujarnya.

Adardam yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menambahkan advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai Pasal 149 KUHP dan Pasal 16 UU Advokat.

Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 yang memasukkan advokat sebagai salah satu pihak wajib pelapor, Adardam menilai ketetapan tersebut kurang tepat secara substantif. Sebab, profesi advokat tidak bergerak di dalam sektor jasa keuangan.

Meski demikian, ia menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan tetap membuka diri untuk duduk bersama dan bersinergi dengan PPATK dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami siap bersinergi dengan PPATK. Tinggal kita bicara tentang apa yang bisa disiasati dengan tetap tidak melanggar kode etik dan UU Advokat," kata Adardam.