Untuk itu, kata Harris, penyelenggaraan PKPA merupakan bagian dari upaya merekrut calon advokat dengan standar kualitas yang lebih baik.
Oleh karenanya, PERADI Profesional tidak hanya mengejar jumlah peserta, tetapi juga berupaya memperkuat materi dan kualitas pengajar.
Ia berpendapat materi pendidikan juga harus mengikuti perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
βMateri yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,β ungkapnya.
Harris mengatakan sejumlah paket peraturan perundang-undangan telah disahkan pada 2026 sehingga perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu alasan materi PKPA harus terus diperbarui.
Lebih jauh, dirinya berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat berkembang dari sekadar penyelenggaraan PKPA menjadi program profesi advokat di lingkungan kampus.