βAdvokat adalah officium nobile, profesi yang mulia, terhormat. Kemuliaannya bukan ditentukan oleh gelar atau atribut, melainkan oleh kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam membela hak serta menjaga proses hukum yang adil,β ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada UI atas kepercayaan dan kolaborasi ini.
Dia menilai pertemuan kekuatan akademik UI dengan pengalaman profesi PERADI Profesional diharapkan melahirkan pendidikan profesi advokat yang relevan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai dasar dan kehormatan profesi.
Ke depan dan sedang berlangsung saat ini, sambung dia, PERADI Profesional terus memperluas PKPA dan sedang melakukan kerja sama dengan beberapa kampus untuk melakukan program pendidikan profesi advokat bersama seluruh perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia agar akses pendidikan profesi yang bermutu semakin luas dan standar kualitas advokat semakin kuat.
Dirinya turut menyampaikan pesan kepada seluruh peserta untuk tetap menjaga kualitas pendidikan serta bangunlah integritas.
Dia mengingatkan kepada para peserta untuk tidak bercita-cita menjadi advokat yang berhasil, melainkan menjadi seorang advokat yang kehadirannya memiliki arti bagi pencari keadilan di negara ini.
βIndonesia membutuhkan advokat yang cerdas tetapi tetap rendah hati. Berani tetapi tetap beretika, kuat dalam argumentasi tetapi tidak kehilangan nurani. Itu lah advokat PERADI Profesional, bermutu, beretika, dan berkarakter,β ucap Harris.