Patra juga menunjukkan contoh putusan yang telah mengabulkan restitusi, termasuk biaya pemulihan psikologis anak korban, serta menegaskan bahwa restitusi memiliki kekuatan eksekutorial, yakni harta pelaku yang tidak membayar dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Profesor Diding Rahmat memaparkan hukum pidana nasional tidak lagi hanya bertanya berapa lama pelaku dihukum, tetapi juga apakah korban telah dipulihkan.
Dijelaskan bahwa restitusi dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi ditanggung negara. Ia juga mencatat sejumlah titik yang belum sinkron antarperaturan, antara lain soal pembebanan restitusi kepada pihak ketiga, subjek penerima kompensasi, dan perbedaan cara penghitungan tenggat waktu antara KUHAP dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keberhasilan tidak diukur dari bunyi amar putusan, tetapi dari pemulihan yang benar-benar diterima korban. Ubi jus, ibi remedium, di mana ada hak, di situ ada pemulihan," tutur Prof. Diding.
Seminar tersebut bertema Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Jakarta Utara.